Name
: Haris Sudibya
Class : 4EA13
NPM
: 13210144
Date
: 19th March 2014
|
Selasa, 18 Maret 2014
Tugas Softskill BUSINESS ENGLISH 2
Rabu, 08 Januari 2014
ETIKA BISNIS
10 Tahun Hilang Kontak,
Admini Pulang Ke Tanah Air
Admini, TKI asal Banyumas yang putus
kontak dengan keluarga selama 10 tahun, kini bisa kembali berkumpul dengan
keluarga.
BANYUMAS. Madmungi (65) dan keluarga akhirnya bisa berbahagia karena
Admini (32),
putri tercinta yang selama 10 tahun hilang kontak dengan keluarga saat bekerja
di luar negeri, kini sudah kembali di tengah-tengah mereka.
Sejak diberangkatkan ke Arab Saudi
pada bulan Juli 2002, Admini hanya memberi kabar satu kali saja sewaktu ia tiba
di tempat majikan. Sejak itu, ia tidak pernah menjalin komunikasi dengan handai
taulannya di Indonesia hingga kepulangannya akhir tahun 2012 lalu.
Apa yang menyebabkan Admini tidak
bisa menghubungi keluarganya selama 10 tahun bekerja? Padahal dalam rentang waktu
yang panjang itu, keluarga di tanah air sudah sangat menghawatirkan keselamatan
dirinya. Untuk menguak permasalahan tersebut, pegiat
SERUNI Banyumas baru-baru ini bertandang ke kediaman Admini di dusun
Lohcondong, Losari, Rawalo, Banyumas.
“Majikan saya sangat sayang Mbak,
tak pernah berbuat yang aneh-aneh. Kalau pergi ke luar negeri, saya selalu
diajak. Makan juga terjamin, tidak pernah diawasi atau dibatasi. Pokoknya
sangat sayang. Gaji juga lancar. Majikan selalu membayarnya tiap bulan dan
langsung disimpan di bank,” tutur Admini pada Narsidah, pegiat SERUNI Banyumas
yang menyambanginya pada akhir tahun 2012 yang lalu.
Karena diperlakukan majikan dengan
sangat baik, Admini merasa aman dan tenang bekerja dan telah jadi bagian
terdekat dari keluarga majikannya. Bagi perempuan yang pernah bekerja di Abu
Dhabi itu, perlakuan sang majikan sudah dianggap luar biasa dan dinikmati
sebagai sebuah kebaikan.
Apakah dengan perlakuan yang seperti
itu lantas menjadikan Admini
tidak merasa kehilangan banyak hak sebagai pekerja? Pertanyaan pegiat SERUNI
Narsidah tersebut sempat membuat Admini terdiam sejenak. Ia akhirnya mengakui
bahwa hak atas informasi dengan dunia luar telah dirampas selama ia bekerja.
Hak atas kebebasan komunikasi dengan keluarga juga secara tidak langsung telah
diputus oleh majikan dengan “kedok” kasih sayang.
Admini juga sempat terkejut saat
Narsidah melontarkan pertanyaan terkait gaji pertama dan memberi tahunya
standar gaji yang berlaku saat ini. Gaji pertama Admini pada tahun 2002 hingga
kepulangannya di tahun 2012 adalah 600 real. Padahal sejak tahun 2006 standar
gaji di Timur Tengah telah naik sampai 1000 real per bulan. Ketika Admini
mencoba mengkalkulasi gaji yang ia terima dengan standar yang berlaku saat ini,
perempuan tersebut tampak sangat kecewa dan menyesal.
Sutarjo, kakak Admini, juga sempat
menyesalkan keadaan adiknya setelah mendengar penjelasan dari Narsidah.
Laki-laki yang pernah bekerja di Malaysia itu sempat berkomentar bahwa dalam
hal ini KBRI sebagai perwakilan di luar negeri patut disalahkan atas kejadian
yang menimpa adiknya.
“Kenapa pemerintah kita tidak bisa
mengambil langkah cepat ketika ada TKI yang hilang kontak? Kenapa tidak segera
memanggil majikan ketika tahu bahwa ada warga Indonesia yang sudah habis
kontrak kerja tetapi belum melapor ke kedutaan untuk pulang? Pemerintah kita
lemah.” tuturnya dengan menunjukkan ekspresi kekecewaan.
Melihat makin banyaknya kasus hilang
kontak yang menimpa TKI, SERUNI sempat berbincang dengan Kasi Penempatan Tenaga
Kerja Luar Negeri Dinsosnakertrans kabupaten Banyumas, Agus Widodo di
kantornya, Jl. Pemuda 8, Purwokerto pada hari Senin (07/01/13) yang lalu.
“Kami sebenarnya sudah sering sekali
menindak lanjuti kasus hilang kontak seperti ini sampai ke Kemenlu, tapi
ternyata jawabannya tidak jelas juga. meskipun demikian kami tetap berupaya.
Kami juga menghimbau kepada TKI itu sendiri, supaya memperhatikan hal-hal yang
bersifat administratif. Kalau sudah habis kontrak ya cepat-cepat lapor ke
kedutaan, jangan diam saja. Masalahnya banyak juga kasus-kasus seperti ini
justru memang penyebabnya berasal dari TKI itu sendiri. Mereka yang sengaja
menikmati hidup disana juga ada, padahal sudah punya suami dan anak…” tutur
Agus Widodo.
Agus juga sempat menceritakan warga
Banyumas yang manjadi TKI dan sudah 20 tahun tidak pulang, padahal ia sudah
mempunyai suami dan anak. Bahkan beberapa waktu lalu anaknya menghubungi sang
ibu agar cepat pulang karena ayahnya meninggal dan harus mengurus gaji pensiun,
sebab suaminya adalah seorang PNS.
“Berarti TKI ini memang sengaja
untuk tidak pulang. Mungkin saja memang punya masalah disana, atau barangkali
memang menikmati hidup disana. Orang kita memang ada yang nekad seperti itu,”
imbuhnya.
Siapakah yang salah dalam kasus ini?
Agus Widodo mengajak kita untuk saling bekerjasama. Agus menyampaikan bahwa
pemerintah juga punya kelemahan, tetapi para TKI juga harus bisa berfikir
lebih cerdas. Ia juga mengingatkan agar TKI segera melapor ke pihak yang berwajib
jika ada masalah yaitu melalui perwakilan aparat yang terdekat dengan
kediamannya.
Contoh Kasus Iklan yang Tidak
Beretika
Betapa sengitnya perang antara
provider telkomsel dan xl ini bisa kita lihat pada layar kaca tidak lebih dari
2 minggu.patilah kedua provider telekomunikasi itu sudah berganti iklan, kedua
provider telekomunikasi di indonesia ini bukan hanya menawarkan produkanya saja
akan keunggulan produk dari provider telekomunikasi tetapi selain beriklan mewarkan
produk juga mulai membanding-bandingkan provider kompetitornya.
1. Rovider XL dahulu menampilkan iklan
dengan artis-artis ternama seperti Raffi Ahmad, Baim cilik hingga Sule disitu
diceritakan bahwa baim menipu om yaitu Sule.
2. Tak lama kemudian munculah iklan
dari Telkomsel namun yang mengejutkan artis yang membintangi iklan tersebut
adalah Sule yang notabene adalah artis dari XL disitu diceritakan bahwa Sule
sebagai artis yang sedang diwawancarai lalu berkata “kapok dibohongi anak
kecil.
3. Tak mau kalah dari pesaingnnya XL
meluncurkan aksinya namun tetap dalam masa kewajaran dimana di sana
menceritakan sulap gelas “ada yang berwana merah dan biru”
4. Telkomsel juga membuat iklan kembali
dimana diceritakan ada kawanan orang yang sedang melihat tv bilang “ini emang benar,
gak pake sulap sulapan….
5. Telkomsel dengan jargon Sule
tampaknya sedang semangat-semangatnya mengejek kompetitornya dengan membuat
iklan baru lagi dimana disitu memunculkan Baim palsu dengan menampilkan bagian
belakangnya.
CONTOH KASUS ETIKA BISNIS KECURANGAN PERUSAHAAN
contoh
kasus kecurangan perusahaan dan analisis dari sudut pandang etika bisnis
Kasus : Warga yang mengeluhkan bau limbah yang sangat menyengat.
TEMPO Interaktif, Jombang – Puluhan warga dari dusun Jati Gedong, Ploso, dan Pager Tanjung di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur meluruk pabrik bumbu masakan milik Korea, PT. Cheil Jedang Indonesia.
Mereka mengeluhkan bau limbah yang menyengat hidung. “Baunya mengganggu, dan bikin tak tenang warga,” kata Parman, warga Desa Jati Gedong setempat, Kamis (9/12).
Terlebih, lanjut dia, kompensasi dampak limbah sebesar Rp12 juta dalam satu tahun untuk tiga desa itu dirasakan terlalu kecil oleh warga. Mengingat baunya yang terus mengganggu, warga meminta pabrik menambah kompensasi lebih besar lagi bagi warga.
Dalam demo tadi, warga mengusung empat tuntutan. Selain menambah kompensasi atas dampak limbah, warga juga meminta pabrik memperbaiki penyaringan limbah, serta mendesak agar proses perekrutan tenaga memprioritaskan warga sekitar sebanyak 60 persen.
Masalah ini menurut dia pernah diselesaikan melalui jalan musyawarah di kantor kelurahan Jati Gedong pada April lalu. Namun hingga kini hasil rapat belum direalisasikan oleh manajemen pabrik.. “Sampai saat ini tidak ada realisasinya”.
Akibat itu, puluhan warga yang gerah pun meluruk pabrik dengan menenteng berbagai macam spanduk. Diangkut mobil pick up kecil mereka berorasi dengan berteriak-teriak di depan pabrik yang berdiri sejak tahun 1996 lalu itu. Demo baru berakhir setelah perwakilan manajemen menemui mereka. Massa kemudian pulang dengan pengawalan polisi.
Manager General Affair perusahaan itu Mulyono menyatakan, semua tuntutan warga sudah dipenuhi oleh perusahaan. Penanganan limbah misalnya. Setiap sebulan sekali Badan Lingkungan Hidup (BLH) datang mengontrol limbah hasil fermentasi yang “dibuang melalui kali sekitar”.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga dibuat modern dan berstandar Internasional (ISO). Sehingga kondisi air limbah masih sesuai ambang batas. Kendati begitu, dia mengakui limbah masih menimbulkan bau. Tapi bau itu sifatnya tak permanen.”Ya wajar, namanya pabrik fermentasi. Kadang bau limbah muncul, kadang tidak, ditiup angin langsung hilang”.
Meski demikian, menurut Mulyono, limbah kini tidak lagi berbahaya. Kondisi itu jelas berbeda dengan saat pertama kali pabrik berdiri pada periode 1996 hingga 1999. Saat itu kondisi limbah masih buruk. Warga pun demo. Hingga akhirnya pabrik mengucurkan kompensasi dana untuk tiga desa.
Akhir tahun ini, pabrik juga setuju menambah dana. Rencananya, mulai akhir tahun ini kompensasi ditambah menjadi Rp14 juta. Masalahnya, dana belum bisa cair karena surat kesepakatan dengan warga belum ditembuskan ke pabrik. “Kami sudah penuhi semua tuntutan. Kami justru curiga ada muatan lain dalam demo tadi,” ujar Mulyono.
Adapun untuk perekrutan pegawai, Mulyono mengaku manajemen perusahaan sudah memperhatikan itu. Dari total pegawai tetap, 40 persen diambil dari warga sekitar. Sementara pegawai outsourcing juga demikian. “Urusan perekrutan pegawai pabrik harus realistis. Masak butuh tenaga operasional komputer, yang ada tenaga operasional traktor. Itu kan masalah,” ujarnya.
ANALISIS KASUS
Dari kasus diatas perusahaan PT cheil jedang belum dapat mengatasi dampak dari limbahnya sehingga warga dari dusun jati gedong, ploso, dan pager masih merasakan dampak dari bau limbah yang sangat menyengat.
Sebaiknya perusahaan dapat memenuhi tuntutan dari warga yaitu menambah kompensasi atas dampak limbah dan memperbaiki penyaringan limbah sehingga limbah yang dihasilkan dapat tersaring dan tidak mengganggu warga sekitar.
Kasus : Warga yang mengeluhkan bau limbah yang sangat menyengat.
TEMPO Interaktif, Jombang – Puluhan warga dari dusun Jati Gedong, Ploso, dan Pager Tanjung di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur meluruk pabrik bumbu masakan milik Korea, PT. Cheil Jedang Indonesia.
Mereka mengeluhkan bau limbah yang menyengat hidung. “Baunya mengganggu, dan bikin tak tenang warga,” kata Parman, warga Desa Jati Gedong setempat, Kamis (9/12).
Terlebih, lanjut dia, kompensasi dampak limbah sebesar Rp12 juta dalam satu tahun untuk tiga desa itu dirasakan terlalu kecil oleh warga. Mengingat baunya yang terus mengganggu, warga meminta pabrik menambah kompensasi lebih besar lagi bagi warga.
Dalam demo tadi, warga mengusung empat tuntutan. Selain menambah kompensasi atas dampak limbah, warga juga meminta pabrik memperbaiki penyaringan limbah, serta mendesak agar proses perekrutan tenaga memprioritaskan warga sekitar sebanyak 60 persen.
Masalah ini menurut dia pernah diselesaikan melalui jalan musyawarah di kantor kelurahan Jati Gedong pada April lalu. Namun hingga kini hasil rapat belum direalisasikan oleh manajemen pabrik.. “Sampai saat ini tidak ada realisasinya”.
Akibat itu, puluhan warga yang gerah pun meluruk pabrik dengan menenteng berbagai macam spanduk. Diangkut mobil pick up kecil mereka berorasi dengan berteriak-teriak di depan pabrik yang berdiri sejak tahun 1996 lalu itu. Demo baru berakhir setelah perwakilan manajemen menemui mereka. Massa kemudian pulang dengan pengawalan polisi.
Manager General Affair perusahaan itu Mulyono menyatakan, semua tuntutan warga sudah dipenuhi oleh perusahaan. Penanganan limbah misalnya. Setiap sebulan sekali Badan Lingkungan Hidup (BLH) datang mengontrol limbah hasil fermentasi yang “dibuang melalui kali sekitar”.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga dibuat modern dan berstandar Internasional (ISO). Sehingga kondisi air limbah masih sesuai ambang batas. Kendati begitu, dia mengakui limbah masih menimbulkan bau. Tapi bau itu sifatnya tak permanen.”Ya wajar, namanya pabrik fermentasi. Kadang bau limbah muncul, kadang tidak, ditiup angin langsung hilang”.
Meski demikian, menurut Mulyono, limbah kini tidak lagi berbahaya. Kondisi itu jelas berbeda dengan saat pertama kali pabrik berdiri pada periode 1996 hingga 1999. Saat itu kondisi limbah masih buruk. Warga pun demo. Hingga akhirnya pabrik mengucurkan kompensasi dana untuk tiga desa.
Akhir tahun ini, pabrik juga setuju menambah dana. Rencananya, mulai akhir tahun ini kompensasi ditambah menjadi Rp14 juta. Masalahnya, dana belum bisa cair karena surat kesepakatan dengan warga belum ditembuskan ke pabrik. “Kami sudah penuhi semua tuntutan. Kami justru curiga ada muatan lain dalam demo tadi,” ujar Mulyono.
Adapun untuk perekrutan pegawai, Mulyono mengaku manajemen perusahaan sudah memperhatikan itu. Dari total pegawai tetap, 40 persen diambil dari warga sekitar. Sementara pegawai outsourcing juga demikian. “Urusan perekrutan pegawai pabrik harus realistis. Masak butuh tenaga operasional komputer, yang ada tenaga operasional traktor. Itu kan masalah,” ujarnya.
ANALISIS KASUS
Dari kasus diatas perusahaan PT cheil jedang belum dapat mengatasi dampak dari limbahnya sehingga warga dari dusun jati gedong, ploso, dan pager masih merasakan dampak dari bau limbah yang sangat menyengat.
Sebaiknya perusahaan dapat memenuhi tuntutan dari warga yaitu menambah kompensasi atas dampak limbah dan memperbaiki penyaringan limbah sehingga limbah yang dihasilkan dapat tersaring dan tidak mengganggu warga sekitar.
SUMBER :
http://gwadamakbar.wordpress.com/
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa_lainnya/2010/12/09/brk,20101209-297751,id.html
Contoh Kasus Whistleblowing
AS berusaha memiliki kekuasaan yang
lebih besar atas hak paten dan hak milik, demikian bocoran yang dirilis
WikiLeaks mengenai negosiasi rahasia dibalik salah satu perjanjian perdagangan
terbesar di dunia.
Situs Whistle Blower milik Julian
Assange – WikiLeaks menerbitkan pasal hak kekayaan intelektual dari
perjanjian Kemitraan Trans-Pasifik, yang sedang dinegosiasikan diantara 12
negara yang menguasai 40 persen ekonomi dunia.
Teks menunjukkan ketidaksepakatan
luas di kalangan negosiator, meskipun Presiden Barack Obama mendesak agar
kesepakatan itu dirampungkan pada akhir tahun ini.
Dibanyak paragraf dalam dokumen itu
menunjukan, AS dipandang menekan agar perusahaan mendapat ruang yang lebih luas
untuk mencari paten di bidang medis, sebuah langkah yang berpotensi membatasi
obat generik lebih murah dibanyak kawasan.
Dalam catatan itu juga tampak,
sebagian besar negara berbeda pendapat dengan AS dan mendukung pembebasan
selama dua dekade di bawah Organisasi Perdagangan Dunia untuk paten di daerah
tertentu yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Bocoran itu juga menunjukkan AS dan Jepang berusaha membatasi banyak negara menyangkal paten mengenai argumen bahwa produk tidak mengakibatkan "keberhasilan yang ditingkatkan".
Pemimpin obat generik, India yang bukan bagian dari perundingan Kemitraan Trans-Pacific, menyebutkan alasan untuk menolak perlindungan paten ini, membuat marah perusahaan farmasi besar.
Bocoran itu juga menunjukkan AS dan Jepang berusaha membatasi banyak negara menyangkal paten mengenai argumen bahwa produk tidak mengakibatkan "keberhasilan yang ditingkatkan".
Pemimpin obat generik, India yang bukan bagian dari perundingan Kemitraan Trans-Pacific, menyebutkan alasan untuk menolak perlindungan paten ini, membuat marah perusahaan farmasi besar.
Profesor Thomas Faunce dari
Universitas Nasional Australia mengatakan penting memahami bagian yang tidak
disepakati tersebut.
"Ada sedikitnya 3 – 4 contoh
kasus dimana Australia telah mengusulkan perubahan yang terkait kepentingan
kesehatan masyarakat yang langsung ditentang oleh negara-negara lain, terutama
Amerika Serikat, "katanya.
Profesor Faunce mengatakan dokumen
ini mengungkapkan Australia menentang pengadilan paten, dan pembatasan pada
obat-obatan generik.
Public Citizen, sebuah kelompok
advokasi Washington yang kritis terhadap globalisasi, menuduh bahwa Kemitraan
Trans-Pasifik menandai langkah mundur yang akan mengunci konsumen dalam harga
obat-obatan yang mahal.
"Intimidasi memalukan
pemerintahan Obama atas nama perusahaan obat raksasa hanya akan penderitaan dan
kematian di negara-negara Asia-Pasifik," kata Peter Maybarduk, Direktur
akses global Public Citizen pada program obat-obatan, dalam sebuah pernyataan.
Perusahaan farmasi secara
tradisional berpendapat bahwa mereka membutuhkan pendapatan dari penemuan
mereka untuk mendanai penelitian lebih lanjut tentang pengobatan yang bisa
menyelamatkan hidup.
Dalam bagian terpisah, AS dan
Australia ditandai sebagai penentang langkah untuk membatasi tanggung jawab
penyedia layanan internet mengenai pelanggaran hak cipta yang terjadi melalui
jaringan mereka.
Obama berpendapat bahwa Kemitraan
Trans-Pasifik akan menciptakan lapangan kerja AS dengan meningkatkan ekspor,
sambil memastikan standar lingkungan tenaga kerja dan sektor informal.
Seorang juru bicara untuk kantor
Perwakilan Dagang AS menolak mengomentari isi atau keaslian dokumen yang
dirilis oleh WikiLeaks dengan mengatakan bahwa negosiasi masih sedang berlangsung.
Tapi bocoran ini memperbarui kekhawatiran dikalangan basis politik Obama, yang telah mengeluhkan usulan itu belum dikonsultasikan dalam negosiasi.
Tapi bocoran ini memperbarui kekhawatiran dikalangan basis politik Obama, yang telah mengeluhkan usulan itu belum dikonsultasikan dalam negosiasi.
Kemitraan Trans-Pasifik diawaki
Amerika Serikat, Australia, Brunei, Kanada, Chili, Jepang, Malaysia, Meksiko,
Selandia Baru, Peru, Singapura dan Vietnam.
Kelanjutan perundingan Kemitraan
Trans-Pasifik dijadwalkan akan dilakukan di Kota Salt Lake, Utah, Amerika
Serikat minggu depan.
- See more at:
http://www.australiaplus.com/indonesian/2013-11-15/as-hendak-kuasai-hak-paten-dan-hak-cipta/1220076#sthash.dkCmXWIN.dpuf
Selasa, 03 Desember 2013
Tugas SOFTSKILL ETIKA BISNIS
ETIKA BISNIS
NAMA : HARIS SUDIBYA / 4ea13 / 13210144
Part 1
MACAM / JENIS NORMA
Norma terdiri dari beberapa
macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Penjelasan dan Pengertian
Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan
ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan
para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang
kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati
nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari
pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari
aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap
adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari
perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga
menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh
oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan,
kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
(negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar
rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
Part 2
1). Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2). Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
Etika khusus dibagi 3, yaitu :
a). Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri
b). Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola prilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
c). Etika Lingkungan Hidup berbicara tentang mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Part 3
a). Prinsip otonomi Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
b).Prinsip Kejujuran
- Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
- Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
- Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
c). Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
d). Prinsip Saling Menguntungkan, prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution
e). Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan
Part 4
1. Kelompok Primer.
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
2. Kelompok sekunder.
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.
Part 5
- Pertama, MANFAAT
- Kedua, MANFAAT TERBESAR
- Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Nilai Positif Etika Utilitarianisme :
- Pertama, Rasionalitas
- Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral
- Ketiga, Universalitas
Kelemahan Etika Utilitarianisme
- Pertama, manfaat merupaka konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak aktif
- Kedua, etika utilitarianisme tidak pernah menanggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya
- Ketiga, etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
- Keempat, variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi
- Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas siantara ketiganya.
- Keenam, etika utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
Part 6
Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
Status perusahaan :
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970)
Ini hanyalah bentuk tanggung jawab legal
Anggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia
Tanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh staf manajemen
Tanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral
Sesungguhnya, pada tingkat operasional bukan hanya staf manajemen yang memikul tanggung jawab sosial dan moral perusahaan ini, melainkan seluruh karyawan
Argument yang mendukung :
Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Terbatasnya Sumber Daya Alam
Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Keuntungan Jangka Panjang
Argument yang menentang :
Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Biaya Keterlibatan Sosial
Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Part 7
Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
Status perusahaan :
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970)
Ini hanyalah bentuk tanggung jawab legal
Anggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia
Tanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh staf manajemen
Tanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral
Sesungguhnya, pada tingkat operasional bukan hanya staf manajemen yang memikul tanggung jawab sosial dan moral perusahaan ini, melainkan seluruh karyawan
Argument yang mendukung :
Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Terbatasnya Sumber Daya Alam
Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Keuntungan Jangka Panjang
Argument yang menentang :
Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Biaya Keterlibatan Sosial
Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Part 7
a). Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antar individu atau kelompok masyarakat dengan negara. intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlukan secara sama oleh negara dihadapan hukum.
Dasar Moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adlah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menyangkut hubungan antar individu atau kelompok masyarakat dengan negara. intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlukan secara sama oleh negara dihadapan hukum.
Dasar Moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adlah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
b). Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c). Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Part 8
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting. Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Part 9
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :
1. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Part 10
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
Tidak ada pemaksaan
Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Part 11
Kewajiban Produsen
Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
Menyingkapkan semua informasi
Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
Produk yang semakin banyak dan rumit
Terspesialisasinya jenis jasa
Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
Keamanan produk yang tidak diperhatikan
Posisi konsumen yang lemah
Part 12
Fungsi iklan sebagai pemberi informasi dan sebagai pembentuk opini :
- Sebagai sarana menyampaikan informasi yang benar dan obyektif.
- Sabagai sarana untuk membangun image positif.
- Tidak ada unsur memanipulasi atau memberdaya konsumen.
- Selalu berpedoman pada prinsip2 kejujuran.
- Tidak mengecewakan konsumen.
Langganan:
Postingan (Atom)
