Minggu, 17 Maret 2013

Sebuah Nama Sebuah Cerita

Dalam nama ada arti
Sebuah arti yang bermakna
Sebuah senyum yang berharga
Sebuah harga yang mahal untuk diri
Dalam cerita ada rahasia
Sebuah rahasia yang akan terungkap
Terungkap dengan sendirinya
Walapun banyak hambatan hidup
Sebuah nama sebuah cerita
Nama adalah sebuah sesuatu
Sesuatu yang indah
Yang harus dijaga
Sebuah nama sebuah cerita
Cerita adalah perjalanan
Perjalanan hidup yang bermakna
Yang sangat berwarna dalam setiap kehidupan.
By : Sudibya_OnePerson.

KATAKANLAH

KATAKANLAH

Katakanlah,,,
Apa yang kau mau
Entah berharga atau tidak
Aku tak tahu, hanya kau yang tahu.
Katakanlah,,,
Jangan diam saja
Jangan menutup diri
Ungkapkan saja.
Katakanlah,,
Apa yang kau inginkan
Entah penting atau tidak
Aku tak tahu, hanya kau yang tahu.
Katakanlah,,,
Jangan ragu atau malu
Jangan tahan atau simpan
Ungkapkan saja.
By : Sudibya_OnePerson

Kamis, 14 Maret 2013

tugas ke 2 softskill B.I 2



Kasus Sedot Pulsa Harus Gunakan UU Konsumen  
             Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edward Makarim, menyatakan kasus sedot pulsa sebaiknya menggunakan hukum pidana konsumen. "Sehingga tujuan pemidanaan terhadap pelaku dan pemberian ganti rugi terhadap korban tercapai keduanya," kata dia dalam sebuah acara, Selasa, 8 Mei 2012.                                                                                                                                             Ia mengatakan unsur pidana penyedotan pulsa lebih sesuai sebagai suatu bentuk pemaksaan kepada konsumen daripada unsur pencurian atau penipuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika penyidik memaksakan penggunaan KUHP sebagai dasar pemidanaan, jaksa penuntut umum sebagai pihak yang terbebani membuktikan unsur pemidanaan juga akan kesulitan membuktikannya."Ke depannya akan sulit membuktikan adanya pencurian atau penipuan karena unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi," kata Edward. Ia mengusulkan penggunaan hukum pidana konsumen yang diatur dalam Pasal 12, 13 dan 15 Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menjerat pelaku penyedotan pulsa. Edward mengatakan penggunaan undang-undang itu dapat menjerat penyedia konten nakal tanpa membuat perusahaannya mati atau bangkrut.                                     "Penggunaan KUHP hanya dapat menjerat individu pelaku," kata dia. Sedangkan pada kasus penyedotan pulsa oleh content provider dilakukan oleh korporasi. Dengan demikian, kata dia, perusahaan yang membuat kebijakan yang merugikan konsumen dan perusahaan itu pula yang seharusnya memberikan ganti rugi pada konsumen. Bukan individu perseorangan yang dihukum, sedangkan korporasi dapat bebas melanjutkan usahanya.
Menurutnya penggunaan undang-undang itu juga dapat memaksa perusahaan content provider membayar ganti rugi kepada konsumen. Karena KUHP hanya mengamanatkan sanksi berupa kurungan tanpa mengamanatkan pemulihan kerugian yang dialami korban.
Sanksi itu ia anggap dapat membuat pelaku sedot pulsa jera. Namun konsumen tetap rugi karena tidak dapat menuntut pengembalian kerugiannya. "Karena tidak ada pemulihan hak konsumen," kata dia.                                                                                                                    Kasus sedot pulsa mencuat sekitar dua tahun lalu seiring dengan keluhan pengguna layanan content provider yang merasa rugi karena pulsanya tersedot tanpa keinginannya. Akibat kasus tersebut, 40 korporasi penyedia content provider masuk daftar hitam Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
            Menurut saya kasus penyedotan pulsa tersebut merupakaan suatu pelanggaran terhadap hak konsumen, karena konsumen pengguna suatu provider tertentu mendapatkan kerugian yang semestinya tidak ia inginkan. Memang perlu digunakan UU Konsumen guna melindungi hak konsumen yang semestinya ia dapatkan, kalau hanya menggunakan KUHP saja, hal tersebut hanya mengacu kepada sanksi kurungan atau pidana tanpa ada perlindungan pengembalian dana kepada pihak konsumen yang dirugikan akibat penyedotan pulsa baik dari content provider maupun dari provider tersebut. Semoga saja kasus penyedotan pulsa tidak terulang kembali, dan UU Konsumen segera dibuat guna melindungi hak konsumen bila suatu saat hal seperti ini terjadi lagi.
Sumber :

Senin, 11 Maret 2013

10 jurusan terjitu di masa depan...




Ada banyak faktor seseorang mudah memperoleh pekerjaan setelah lulus dari perguruan tinggi, bisa faktor kemampuan pribadi atau faktor lain di luar diri sendiri.

Kesesuaian latar belakang pendidikan Anda dengan tren karier yang berkembang belakangan juga bisa memengaruhi. Menurut survei yang dilakukan oleh Higher Education Statistics Agency di Inggris, seperti dikutip dari Telegraph, ada 10 jurusan yang alumninya paling mudah memperoleh pekerjaan. Apa saja?

10. Fisika
Sekitar 89,9 persen dari seluruh sarjana Ilmu Fisika di rentang waktu 2010-2011 menemukan pekerjaan atau melanjutkan studi mereka paling lambat 6 bulan setelah lulus.

9. Matematika
Para lulusan Matematika terkenal banyak dicari di lapangan pekerjaan. Menurut survei ini, sebanyak 89,9 persen alumni jurusan Matematika yang lulus tahun 2010/2011 juga sudah mendapatkan pekerjaan atau melanjutkan studi paling tidak 6 bulan setelah lulus.

8. Sejarah dan Filsafat
Kehadiran dua jurusan ini dinilai mengejutkan. Pasalnya, sekitar 90,1 persen lulusannya juga telah menemukan pekerjaan atau meneruskan studi ke jenjang yang lebih tinggi hanya dalam 6 bulan. Mereka kerap menyingkirkan pencari kerja lainnya dalam lapangan kerja umum, bahkan yang berasal dari jurusan Teknik, Arsitektur, dan Ilmu Komputer.

7. Bahasa
Kemampuan untuk berbicara dalam bahasa asing merupakan kemampuan yang sangat berharga dalam bursa lapangan kerja dewasa ini. Pada rentang waktu 2010/2011, sekitar 90,3 persen lulusan Bahasa bekerja sesaat setelah lulus.

6. Biologi
Belajar Biologi tentu saja tak selalu harus di lapangan. Banyak bidang pekerjaan yang bisa dimasuki oleh lulusan jurusan ini, apalagi yang terkait bioteknologi dan industri terkait yang kini tengah booming. Tercatat, sekitar 90,9 persen sarjananya segera memperoleh pekerjaan atau melanjutkan studi setelah lulus.

5. Pertanian dan jurusan lain yang terkait
Pertanian sering dianggap kurang elite dalam pendidikan tinggi. Namun, dewasa ini, pertanian dan bidang lain yang terkait memiliki lapangan kerja yang luas dan ilmu yang berguna secara langsung. Setidaknya, sekitar 91,3 persen sarjana yang lulus pada tahun 2010/2011 menemukan bekerja hanya dalam enam bulan setelah lulus.

4. Hukum
Jika hanya diberi satu pilihan jurusan yang dijamin lulusannya bakal cepat bekerja dengan gaji yang sesuai pula, pastilah itu jurusan Hukum. Sudah bukan rahasia lagi, para alumni lulusan ini mudah mencari kerja. Menurut survei, 91,9 persen lulusan Hukum di tahun 2010/2011 langsung bekerja setelah lulus.

3. Jurusan terkait obat-obatan
Lapangan pekerjaan jurusan yang terkait obat-obatan sangat luas, salah satunya saja biomedis serta neurologi. Sekitar 94 persen alumni jurusan ini cepat memperoleh pekerjaan setelah lulus.

2. Pendidikan
Dengan pendidikan di tempat kedua, survei ini makin menunjukkan kebutuhan yang besar akan guru. Menurut survei, sekitar 94,8 persen alumninya langsung bekerja sesaat setelah lulus dari perguruan tinggi.

1. Kedokteran, Kedokteran Gigi, dan Kedokteran Hewan
Para lulusan dari jurusan ini memang dikenal cepat memperoleh pekerjaan begitu lulus. Survei menunjukkan sekitar 99,4 persen para lulusan kedokteran mendapatkan pekerjaan atau melanjutkan studi paling tidak 6 bulan setelah lulus.

Sumber:edukasi.kompas.com